Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Hal ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja dan juga tiada boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi pada sidang perkara pungli Rutan KPK dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret pada persoalan hukum persoalan hukum korupsi konstruksi jalan pada Daerah Bengkalis ini mengaku diisolasi di area Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Fakultas KPK pada Pomdam Jaya Guntur kemudian kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan kemudian Juli Amar Maruf.
“Siapa yang digunakan datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar juga dipanggil sebanding Pak Yoory kemudian saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang ia sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tidak ada mencari tahu tambahan pada tentang istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang dimaksud menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang pada di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan pada di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.


