Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan biaya tiket pesawat paling besar hanya saja 10%. Hal yang dimaksud setelahnya menimbang beberapa aspek komponen pada pembentukan harga jual tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang tersebut dihitung ulang pada rangka menurunkan nilai tukar tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya semata-mata ada 2 komponen tiket yang dimaksud bisa saja menjadi faktor pada penurunan nilai tukar tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan juga pengaturan biaya avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang tersebut lebih besar pasti nomor 1 kemudian 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di area Kompleks DPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan biaya avtur dilaksanakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tiada terjadi monopoli pelanggan avtur yang digunakan ketika ini dijalankan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk nilai yang tersebut lebih tinggi kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai tukar avtur lalu mengempiskan beban maskapai untuk belanja unsur bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya bukan boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang digunakan namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang tersebut melakukan (penjualan avtur di tempat pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan nilai tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.




