MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di tempat Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan sama-sama IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu diadakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah lama memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel di tempat Gedung MKRI, Ibukota Pusat, Selasa.
Novel mengawasi kondisi KPK pada waktu ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan dalam di lembaga antirasuah telah dilakukan ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap, MK bisa jadi mengabulkan gugatan yang digunakan diajukan, agar memulihkan UU KPK perihal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang dimaksud menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Tentunya keprihatinan itu tak semata-mata mampu dengan ucapan saja. Oleh oleh sebab itu itu, kami bagian dari publik tentunya juga upaya yang kami lakukan agar aturan persoalan batas usia ini bisa jadi dikembalikan untuk undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.



