Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan merek terhadap aturan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, lantaran perumusannya yang digunakan minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor juga mempertimbangkan opsi litigasi, jikalau dialog tak berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih besar tegas,” ujar ia pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi di tempat jalan akibat kami tambahan suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau di diskusi media yang diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah dilakukan berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, serta sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan di PP Aspek Kesehatan maupun RPMK yang tersebut memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tiada melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di program public hearing yang digunakan diselenggarakan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang tersebut dibuat bahkan lebih lanjut ketat lalu bukan menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang digunakan diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok juga pekerja yang tersebut bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tak terlindungi dengan baik juga terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di dalam jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang dimaksud menciptakan hambatan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi jualan barang meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan lalu tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan pelanggan produk-produk rokok dan juga menghambat perkembangan industri. Sudarto memandang, aturan yang dimaksud akan menekan kelangsungan kemudian pertumbuhan bidang hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang kemudian dihadirkan pada serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang tersebut dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.




