Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang komoditas tembakau lalu rokok elektronik menuai kontroversi lalu perdebatan pada kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan kemudian tak mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk sebagian Kementerian juga Lembaga yang tersebut berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka juga Pertemuan Group Discussion (FGD) yang digunakan dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa item tembakau serta rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang dimaksud mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tersebut tidaklah secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang menyertai hasil tembakau serta rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak ada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker di dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat lalu prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan kemudian sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang mana akan diadakan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena jikalau tak dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang mana justru akan merugikan.
“Ada risiko yang mana tambahan besar jikalau publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tak dapat hanya sekali meninjau dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari permasalahan yang mana lebih banyak besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati di menyusun kemudian menerapkan peraturan, dan juga menegaskan bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik penduduk serta keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi sebab masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tiada melibatkan pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.


