KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR melawan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung juga hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga pada waktu ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan juga adhoc HAM yang digunakan diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah dilakukan melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang tersebut berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung sudah pernah sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang mana ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung kemudian calon hakim adhoc HAM telah terjadi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan lalu juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR dapat memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan lalu kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan kemudian tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial kemudian DPR, juga harapannya tentunya semoga usulan ini sanggup direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya sudah menolak 12 calon hakim agung yang dimaksud diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto juga Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda lalu besok kami akan mengadakan rapat intern dan juga akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang pada Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).


