Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan juga dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ghufron.
Salah satu hukumannya terdiri dari pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang dimaksud memberatkan juga meringankan terhadap putusan yang dimaksud dijatuhkan terhadap Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tak menyesali perbuatannya serta menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa tidak ada kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang lalu terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan pada penegakan etik, namun melakukan yang digunakan sebaliknya,” kata Albertina dalam Ruang Sidang Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Adapun hal yang mana meringankan, Albertina hanya sekali menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak ada mengulangi perbuatannya, serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati lalu melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Hari Jumat (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




