CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Layanan Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama satu puluh tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian komoditas hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut pada rezim berikutnya, dikarenakan visi juga acara pasangan calon presiden serta perwakilan presiden Probowo-Gibran tak mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan perasaan khawatir yang dimaksud mendalam terkait bonus demografi lalu cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi kemudian Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak dan juga rakyat miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di tempat era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak juga remaja. Kenaikan tarif cukai pun tak konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan bidang rokok melalui lobi kebijakan pemerintah serta acara tanggung jawab sosial (CSR) yang mana masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi sektor rokok di menjaga dari pengendalian yang digunakan lebih besar ketat, baik di area tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah agregat perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok penduduk miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang lebih besar efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik juga tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif operasi bursa menjadi 100% dari harga jual jual eceran yang dimaksud ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidaklah menutupi Peringatan Kesejahteraan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di area samping integrasi pemantauan biaya operasi lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian dan juga lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa pada konteks bonus demografi, tiada tergadai oleh kepentingan sektor rokok,” tutup Mukhaer.




