Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi setelahnya menyarankan agar para wanita yang mana bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan untuk mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga dan juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan pasca perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar individu wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang digunakan dimiliki juga bukan dimiliki oleh pria, juga apa yang dimiliki dan juga tak dimiliki oleh wanita, akibat tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan oleh sebab itu beliau berkontribusi di proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan dalam Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang pada pembahasan, lalu harus ada semacam keseimbangan juga keadilan di kesulitan tunjangan. Pernyataan menteri yang disebutkan memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang digunakan menyoroti bahwa di area bawah hukum Islam pria membayar tunjangan pasca perceraian, serta wanita muslim yang mana sudah ada menikah tak diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.




