TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum lalu HAM perihal tidak ada lanjut tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dilakukan dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut bukan perlu dilaksanakan tindakan hukum tambahan lanjut, baik akibat bersifat einmalig (final), telah terjadi dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang tersebut bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang termaktub pada bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya sudah menuduh Presiden Soekarno sudah pernah memberikan kebijakan yang dimaksud menyokong pemberontakan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum di rangka menegakkan hukum serta keadilan terhadap Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota di status Tahanan Politik pada Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tak pernah dibuktikan menurut hukum serta keadilan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang mana berdasar berhadapan dengan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang dimaksud tak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah dilakukan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang dimaksud pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yaitu setia serta tidak ada pernah mengkhianati bangsa dan juga negara.




