Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengakses pengumuman terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Medis Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Aspek Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior lalu senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang mana diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya mampu mulus. Jadi bukan ada intervensi antara kategori junior juga senior ketika investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di area Kantor Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja identik dengan Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan konfirmasi investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi kesulitan perundungan dalam dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami setiap saat melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan serta Profi itu menimbulkan dia melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk dia (Kemendikbud) juga akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai serta dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka itu melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.



