Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang dimaksud tak transparan serta minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi perihal sektor hasil tembakau yang mana merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih banyak dari 6 jt tenaga kerja di area dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tak dapat sembarangan dan juga harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang digunakan menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang dimaksud mempunyai partisipasi besar terhadap serapan tenaga kerja dan juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tak boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang dimaksud terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di dalam Ibu Pusat Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tiada menciptakan kebijakan ekstrem yang dimaksud dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang mana kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh lantaran itu, ia berharap tidaklah ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang digunakan berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah serta berpotensi merugikan publik luas. “Penting untuk menegaskan tak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia pada inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia mempunyai keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah bisa jadi disamakan. Di Indonesia, sektor tembakau mengakomodasi tenaga kerja secara signifikan dan juga memiliki jutaan peritel yang mayoritas di area sektor Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, item tembakau memberi partisipasi pada hasil penjualan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi sektor ekonomi domestik dan juga global ketika ini tidaklah menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan tak mempertimbangkan dampak terhadap penduduk kecil ini dapat menggerakkan meningkatnya pengangguran kemudian mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap bidang tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika bukan ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.




