Tren Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Naik Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah keseluruhan calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan data ada tiga calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan tempat di dalam 2017, lalu naik lagi menjadi 16 area di area 2018, juga Pemilihan Kepala Daerah terakhir di tempat 2020 itu ada 25 daerah, lalu sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal pada diskusi daring bertajuk pemilihan kepala daerah Calon Tunggal juga Kemajuan yang terhambat Demokrasi Lokal pada Indonesia, Akhir Pekan (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang dimaksud menjadi catatan buruk pada proses demokrasi dalam Indonesia. Terlebih, jumlah total akan datang calon kepala area (cakada) yang digunakan akan melawan kotak kosong malah meningkat setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga lalu menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah merosot pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah lama menambah waktu pendaftaran bagi area yang didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, semata-mata berkurang dua tempat yang mana dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menunda masa pendaftaran akan calon kepala area pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dijalankan pada wilayah yang mana terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, pada saat ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang dimaksud saat ini bertambah paslonnya yakni Wilayah Puhowato lalu Wilayah Kepulauan Sitaro. “Kini Daerah Puhowato, Provinsi Gorontalo, dan juga Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya dalam 27-29 Agustus 2024 hanya saja ada satu pasangan calon, sekarang ini sudah ada dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).



