Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Skor KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah terjadi melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang tersebut menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada pemilihan kepala daerah 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono pada webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian mengungkapkan apabila di Undang-Undang pemilihan kepala daerah hanya sekali menghendaki bahwa partai kebijakan pemerintah hanya saja bisa saja mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka kesempatan bagi partai kebijakan pemerintah untuk mendaftarkan tambahan dari satu paslon.
“Kita dapat menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang digunakan kemudian memuat norma pada hal partai urusan politik kontestan pemilihan umum mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan, yang digunakan kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu mampu dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu belaka menghendaki partai urusan politik itu hanya saja bisa jadi mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka potensi bisa saja mengusulkan lebih tinggi dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah lama menjadi faktor kriminogen, di tanda petik, tidak pada konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang memproduksi pribadi melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, jikalau PKPU itu menyebabkan pengusul atau partai kebijakan pemerintah menjadi melanggar ketentuan pada undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai kebijakan pemerintah itu mencalonkan lebih tinggi dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU serta kemudian menyatakan cuma satu yang kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu sudah menarik calonnya, lantaran sebetulnya yang dimaksud dimungkinkan di dalam Undang-undang pilkada semata-mata boleh satu,” katanya.
Dian menilai jikalau partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan lebih lanjut dari satu paslon, pada akhirnya partai kebijakan pemerintah itu harus menarik salah satu calon yang diusulkannya.


