Bambang Haryo Angka Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi serta logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana pada jalan tol yang tersebut sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang digunakan tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat dan juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di tempat sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih banyak hal yang dimaksud perlu dibenahi pada sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah di area sektor jalan tol, maka kita mampu menilai dari kondisi fisik jalan tol dan juga layanan rest area yang ada di tempat setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, dapat saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang mana belum memenuhi standar yang dimaksud telah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah agregat rest area nya sekadar belum memenuhi ketentuan yang digunakan mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih sejumlah yang tak sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, serta tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga sejumlah yang digunakan belum terpenuhi baik total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang tak memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih berbagai yang tersebut berantakan, seperti yang tersebut dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keperluan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah agregat pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tak perlu dibuat bentuk yang mana aneh aneh, seperti di area beberapa Negara luar, rest area bukan perlu menonjolkan bentuknya, yang mana penting adalah isi kemudian fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di tempat rest area yang sangat mahal, sehingga menyebabkan harga jual makanan dalam rest area biasanya lebih besar mahal dibandingkan tarif di dalam luar jalan tol.

