DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang dimaksud penyelenggaraan pilkadanya belaka terdiri dari 1 pasang calon kemudian tidaklah mendapatkan ucapan lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) secara dengan menyetujui Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan akibat DPR menilai adanya permasalahan di dalam tubuh KPU yang digunakan belum diselesaikan masalah pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR meminta-minta KPU dan juga Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah lama diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di tempat RDP atau tidak,” tambahnya.



