KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang ketika plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya jikalau menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu semata-mata bilangan bulat self assessment, bilangan sementara untuk keinginan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi pada KPK, salah satu item yang harus diisi yakni tarif atau nilai. Pihaknya tidaklah dapat menaksir nilai tukar tiket penerbangan yang dimaksud digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya sekali self assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi bersatu KPK, merekan menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum juga jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai nomor self assessment, taksiran sementara merujuk untuk nilai tukar tiket kelas bidang usaha Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang mana benar apabila memang sebenarnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu sekadar kami siap membayar sesuai biaya yang digunakan ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Sektor Pencegahan lalu Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang mana disampaikan Kaesang apabila dikonversi menjadi uang, pemanfaatan jet pribadi yang dimaksud senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi dengan istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan juga seseorang staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt apabila ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang tersebut menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala dalam Gedung ACLC DKI Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).




