RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil di Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dilakukan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil setelahnya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat, memohonkan persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang badan yang digunakan kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi terhadap seluruh anggota komite terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang disebutkan di area atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan untuk fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di dalam melawan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut kontestan rapat yang digunakan hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR lalu otoritas telah dilakukan menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Awal Minggu (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat sebagian inovasi di revisi UU Kementerian Negara seperti total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keperluan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.



