Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di dalam 2025

JAKARTA – pemerintahan berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang tersebut semula 2,2% menjadi 2,4% di area tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri. Dimana di beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila mendirikan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang digunakan pada waktu ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN berhadapan dengan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Kuantitas dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidaklah semua rumah yang digunakan dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri pada berhadapan dengan bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau material sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang digunakan akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang dimaksud memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis kemudian baja; juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 serta 12% yang dimaksud mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.




