Begini Pengaruh Merugikan Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

JAKARTA – pemerintahan membuka ekspor pasir laut setelahnya kebijakan yang dimaksud dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini diadakan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut .
Keputusan inisiasi keran ekspor yang dimaksud dituangkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang tersebut Dilarang Ekspor. Aturan yang dimaksud merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Apa dampak buruk jikalau pasir laut dikirim ke luar negeri?
Pengamat Perekonomian Tenaga selama Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan serta ekologi laut. Perkara ini dipicu oleh pengerukan pasir laut.
Asumsi yang disebutkan didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang tersebut dikirim ke luar negeri bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang dimaksud bentuknya sebagai campuran tanah dan juga air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan dijalankan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat pada pesisir pantai kemudian meminggirkan nelayan lantaran tak dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang tersebut memicu dampak buruk terhadap kecacatan lingkungan juga ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang digunakan membahayakan bagi rakyat di area pesisir pantai, dan juga meminggirkan nelayan yang dimaksud tidak ada dapat melaut lagi,” ujar Fahmy untuk MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai tak tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang digunakan bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
Sedangkan, biaya yang tersebut harus dikeluarkan pemerintah untuk ekspor pasir laut berjauhan lebih besar besar, sehingga kebijakan membuka keran ekspor pasir laut diyakini tak tepat.
“Biaya yang tersebut diperhitungkan yang dimaksud termasuk kerugian yang dimaksud ditimbulkan akibat kehancuran lingkungan lalu ekologi, dan juga peluang tenggelamnya sebagian pulau yang dimaksud mengancam rakyat dalam sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidaklah dapat lagi melaut,” paparnya.



