BPKN Imbau Warga Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap penduduk mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang mana bukan layak atau di area bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tiada sesuai atau tak cocok atau tiada sesuai ekspektasinya, bisa jadi melakukan komplain secara langsung ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti di keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau warga dapat dengan segera melakukan komplain segera untuk si penjual. Jika membeli dengan segera di tempat toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan dengan segera komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan pada tempat. Dengan begitu, permasalahan tidaklah akan berlarut-larut.
“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika sudah ada melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengumumkan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang mana dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku perniagaan wajib punya hotline service yang sanggup dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau membantah yang tersebut diajukan merupakan hak konstitusional yang mana dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggan berhak mendapat barang atau jasa yang tersebut seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang digunakan tiada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di area pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)




