Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Optimal milik Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah total penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang dimaksud merupakan jaringan resmi untuk menyampaikan masukan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh besar pengunjung juga partisipasi yang tersebut melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder sudah pernah menyampaikan keluhan dan juga protes, khususnya dari lapangan usaha tembakau dan juga kelompok publik yang digunakan menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua hasil tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang serupa sehingga tidak ada dapat dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi bidang rokok legal, petani tembakau, kemudian lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang mana akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan juga RPMK tiada cuma mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi rokok. Efek regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standardisasi kemasan serta mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas kemudian menguatkan pangsa rokok ilegal,” kata dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki kemungkinan dampak signifikan yang dimaksud perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang digunakan menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat kemudian maraknya rokok ilegal,” ujar Henry pada sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Warga Lestarikan Budaya




