Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digunakan diusulkan oleh beberapa jumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu jadwal dari Munaslub yang dimaksud untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini telah dilakukan menciptakan situasi yang tersebut mengancam keharmonisan organisasi Kadin di area seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah pada mendirikan perekonomian yang tersebut inklusif serta berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Sektor Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra di keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pelaku bisnis dan juga mitra strategis pemerintah yang dimaksud ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) kemudian ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di dalam mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan kebijakan sama-sama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU lalu menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tersebut tertuang di area dalamnya, juga itu pun pasca diberikan dua kali peringatan keras tertoreh yang mana tiada diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari total Kadin Provinsi lalu setengah dari jumlah total Anggota Luar Biasa.
“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan tegas terkait adanya pelanggaran yang dimaksud diadakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tempat tingkat Provinsi maupun dalam Kabupaten/Kota, dan juga seluruh Anggota Luar Biasa tetap saja solid serta bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan bukan membantu Munaslub yang disebutkan sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.




