Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana menyokong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek serta Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang digunakan merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif lalu kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) juga konstitusi. Kritik ini kian deras pasca ditemukan pasal-pasal tersembunyi pada peraturan yang dimaksud yang mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup publik luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk penjual ritel lalu petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok warga kecil, seperti penjual asongan, dan juga sektor hasil tembakau yang tersebut sudah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Pengaruh ini terasa signifikan bagi tenaga kerja juga petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada bidang ini.
“Hal yang dimaksud menunjukkan adanya ketidakadilan di proses pembuatan peraturan, yang dimaksud seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ucapannya pada sebuah diskusi publik, diambil (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting di menjaga agar kebijakan pemerintah tidak ada merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas pada aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, warga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan dan juga mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap regulasi yang tersebut dianggap tiada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan berbagai pendapat yang mana menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tak diskriminatif, dan juga tidak ada bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, dalam tingkat legislatif, DPR RI terus memantau dan juga mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang digunakan mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review jikalau ditemukan adanya ketidakadilan pada peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang tidak ada berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.




