Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN lalu Lapas Tarakan di area Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang digunakan diduga terlibat yang disebutkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) juga petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan terdakwa yang tersebut merupakan oknum BNN dan juga petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang digunakan dari petugas lapas kemudian satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie ketika ditemui dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas kemudian inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih di pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih pada proses pendalaman aliran dananya, yang mana jelas tadi sudah ada diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU lantaran telah lama membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang tersebut ditangkap pada 2020 lalu, lalu divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terdakwa itu adalah TR serta MA yang dimaksud mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO juga AY juga membantu di pencucian uang.
Diketahui, HS sudah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil perdagangan dari di lapas. Kemudian sebagian uang hasil pelanggan narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp20 miliar rupiah.



