Publik Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Sistem Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi warga sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan lantaran terlalu memasung ruang gerak barang tembakau, rokok elektronik juga tata niaga pertembakauan di dalam Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan rakyat sipil pada acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara penduduk sipil kemudian pemerintah, yang tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren kemudian Warga (P3M) dalam Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi sektor tembakau, aliansi publik sipil, akademisi, tokoh agama, dan juga media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia kemudian anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 mengenai Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh perasaan khawatir berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau serta Rokok Elektronik, yang mana mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan serta Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan dan juga pengayaan pasal-pasal di RPMK 2024 sangat minim pelibatan umum lalu stakeholder yang digunakan kredibel, sehingga tidak ada partisipatif.
“Beberapa pasal di RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi juga lapangan usaha rokok. Hal ini mengakibatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini bukan dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tak merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang digunakan dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai kedudukan mereka telah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan rakyat secara berimbang kemudian berorientasi pada kemaslahatan dengan (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal kemudian tak adil. Rancangan Peraturan tidak ada sembarangan mampu disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang digunakan terkait.




