Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja

JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahmengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke KPK. Kaesang melaporkan dugaan penerimaangratifikasiterkait pemanfaatan pesawat jet pribadiatau private jet ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan pengaplikasian jet pribadi bagus.
“Saya baca di tempat berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Hal ini bagus serta belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September),” kata Febri pada cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).
Febri setuju, jikalau Kaesang tidak merupakan pelopor negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan. “Tapi kan Kaesang tidak Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK,” ujarnya.
“Setelah lapor, di waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi yang dimaksud milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan,” tulis Febri.
Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau cuma sebatas klarifikasi untuk Direktorat Gratifikasi KPK.
“Kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya saja klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan warga yang digunakan juga mengambil bagian klarifikasi?” ujarnya.
Menurut Febri, jikalau Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan pengamanan hukum tidaklah sanggup diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.
“Jika Kaesang datang pada sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan proteksi hukum bukan mampu diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024,” terangnya.
Febri menambahkan, apabila KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan banyak uang yang digunakan setara dengan prasarana yang dimaksud diterima ke kas negara.
“Tapi apabila kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak ada perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati sarana tersebut,” tutupnya.




