Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang tersebut terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, bukan ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang dimaksud akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok bukan kemungkinan besar akan memasang reklame di area media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK miliki prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya lalu bidang kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan di PP 28/2024 yang telah dilakukan menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidaklah semata-mata merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di dalam daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan barang tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini bukan aplikatif, sebab iklan di dalam videotron pada jam-jam tertentu di tempat luar kota telah dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tiada sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang digunakan dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter di dalam sekitar pusat sekolah serta tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku serta sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang tersebut dijalankan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di area 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan dia diperkirakan akan menurun, serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, pada waktu ini Indonesia berada dalam mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di area berbagai sektor sektor yang mana diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai tambahan dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.




