Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang tersebut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok bisa saja Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang dimaksud terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada ketika persoalan hukum korupsi yang menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum di area sana. Jadi pada ketika itu kami masuk pada bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang mana terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang mana sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis beberapa permasalahan yang terjadi di area Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada beberapa jumlah persoalan di tempat bidang pengadaan barang kemudian jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang serta jasa itu yang dimaksud terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, juga sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu telah terjadi memberikan audit dan juga melaporkan persoalan di area Kementan terhadap SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak ada dilaksanakan akibat inspektorat consulting juga penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidaklah diawasi, tidaklah dikawal, bukan diadakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, kemudian kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga memunculkan permasalahan hukum,” jelas dia.



