E-meterai: Nominal, bentuk, lalu harganya

DKI Jakarta – otoritas telah lama menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat kemudian dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang tersebut memiliki ciri khusus yang tersebut mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan otoritas Republik Indonesia, diambil dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya direalisasikan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 juga Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 miliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik berbentuk nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, juga bilangan 10000 lalu tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk tarif e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai tukar yang diatur ini merupakan harga jual dari distributor lalu pemungut bea meterai. Sedangkan harga jual dari pengecer tidaklah diatur.
Pengecer dapat berjualan meterai elektronik dengan biaya jual yang mana berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya




