Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia menunda persidangan tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kemampuan fisik dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan sebab otot leher saya keram,” kata Helena pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara dapat mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidaklah mampu menoleh lantaran sakit di tempat leher. Kemudian, Helena memohon Majelis Hakim mengizinkan dirinya tak mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak ada mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya bukan mengambil bagian persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena bukan mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin saja menghadapi izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidak ada mengikuti persidangan kali ini oleh sebab itu mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, pada di tempat ini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.




