Apa itu e-Meterai juga manfaatnya?

Ibukota – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat lalu dokumentasi pada saat ini bisa jadi dilaksanakan pada bentuk elektronik, di antaranya pemanfaatan meterai.
Penggunaan meterai tiada cuma meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
eksekutif bersatu Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang tersebut miliki ciri khusus kemudian mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan lalu peraturan pemerintahan Republik Indonesia, diambil dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya dijalankan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemanfaatan e-Meterai sudah pernah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan juga Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik memiliki fungsi sebagai alat bukti di pengadilan dan juga memiliki kekuatan hukum yang digunakan mirip dengan dokumen konvensional yang mana dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang dimaksud dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi dan juga miliki dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai memiliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang digunakan bersifat perdata serta sebagai alat bukti dalam pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang dimaksud dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang digunakan sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, juga kutipanya
- Akta Pejabat Kreator Akta Tanah beserta salinan kemudian kutipannya
- Surat berharga dengan nama lalu bentuk apapun
- Dokumen kegiatan surat berharga, satu di antaranya dokumen operasi kontrak berjangka, dengan nama dan juga bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang digunakan sebagai kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan juga grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah agregat uang dengan nominal lebih banyak dari Rp5.000.000, yang digunakan menyebutkan penerimaan uang dan juga berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah pernah dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pemakaian e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai memiliki unsur pengaman di dalam dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik kemudian covert (Peruri seal khusus), sehingga bukan dapat dipalsukan.
2. Efesiensi pemakaian meterai
Warga dapat lebih tinggi ringan menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat direalisasikan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu akibat tiada penting lagi untuk membeli meterai fisik dan juga mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik berubah menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, warga yang tersebut menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih lanjut efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?




