Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah jadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang digunakan dikeluarkan juga cenderung tambahan terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah terjadi diterapkan sejak beberapa tahun kemudian dengan besaran yang dimaksud berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud lebih tinggi ekonomis, memproduksi berbagai pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang dimaksud harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi lalu ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB lalu SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang tiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang mana tidaklah segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan serta kapasitas mesin yang dimaksud dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB lalu BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai tukar jual, berjauhan lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB lalu insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis serta kapasitas motor listrik yang dimaksud dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai tukar jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik mirip serta tidaklah bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen hanya saja penting mendeklarasikan KTP pada waktu membeli motor listrik, serta tahapan selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?




