Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Inisiatif Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada di tempat beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidaklah boleh melarang.
“Kami tidak ada kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa saja melakukan hak pilihnya kemudian kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak ada terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan dalam Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan warga bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga tidak ada boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang digunakan bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak ada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tiada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau bukan memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.


