Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kata-kata terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang tersebut kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang disebutkan bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang digunakan menjadi substansi ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang dimaksud dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lama menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan juga hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang digunakan sekarang ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang tersebut mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti dalam atas, pasir alam yang dimaksud diatur di bilangan bulat IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang dimaksud termasuk di nomor IV Area Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




