Perbedaan SPKLU kemudian SPLU: Fungsi kemudian cara penggunaannya

DKI Jakarta (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik juga kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang digunakan muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU kemudian SPLU.
Kedua sarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang dimaksud berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU pada rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya sel kendaraan listrik seperti mobil serta bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan pada Negara Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang dimaksud bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud lebih lanjut cepat, hemat waktu, kemudian praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di dalam area strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, juga tempat-tempat lain yang dimaksud rutin dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan beragam jenis konektor pengisian yang dimaksud digunakan kendaraan listrik ke Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo lalu DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran area SPKLU di Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih besar awal pada tahun 2016 lalu awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berubah-ubah perangkat elektronik kemudian peralatan perniagaan kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU miliki kapasitas daya yang dimaksud lebih lanjut rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini mempunyai model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, juga stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area umum lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi rakyat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi bukan dirancang untuk kendaraan listrik yang mana lebih besar besar yang mana memerlukan daya lebih banyak tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU juga SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU dan juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik serta menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih banyak kecil juga standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk bermacam keinginan umum di luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi mobile Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua infrastruktur ini mempunyai faedah yang digunakan signifikan di menggalang perkembangan infrastruktur listrik modern dalam Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU bermetamorfosis menjadi factor penting di membantu mobilitas yang mana tambahan ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan listrik secara legal juga fleksibel, teristimewa bagi mereka itu yang membutuhkan listrik di dalam kedudukan yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi lalu tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU lalu SPLU
Selain perbedaan di fungsi juga kapasitas daya listrik, cara penyelenggaraan SPKLU serta SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah pada menggunakan SPKLU dan juga SPLU yang harus Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download perangkat lunak Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun dan juga isi keseimbangan dalam program untuk melakukan pembayaran.
- Pilih kedudukan SPKLU yang mana tersedia juga terdekat dari kedudukan pengemudi.
- Setelah berada di lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka perangkat lunak Charger.IN, berikutnya klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, dan juga pilih jumlah keseluruhan kWh yang dimaksud ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian lalu tunggu hingga rute pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang digunakan tersedia ke sekitar posisi Anda.
- Catat nomor seri meter yang dimaksud berada pada kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money serta beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya




