Rabu, layanan SIM keliling tersedia ke lima posisi DKI Ibukota Indonesia

Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka area layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi penduduk yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait asal legal berkendara, dalam Jakarta, Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini mengungkap mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sebagian tempat kejadian layanan yang disebutkan :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang digunakan harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP lalu SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesejahteraan dalam posisi gerai.
Layanan ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A lalu SIM C yang dimaksud masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini disadur dari Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta




