Gerbang Tani komunikasikan persoalan nelayan Muara Angke ke DPR RI

DKI Jakarta – Inisiatif Bangkit Petani serta Nelayan Negara Indonesia (Gerbang Tani) Ibukota menyampaikan keluhan nelayan Muara Angke untuk DPR RI, terkait Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang dinilai memberatkan para nelayan kecil .
“Hari ini kami diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan keluh kesah nelayan pada DKI Jakarta Utara,” kata Ketua DPW Gerbang Tani DKI DKI Jakarta Tri Waluyo pada Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan di peraturan terbaru mewajibkan kapal dalam bawah 30 Gross Ton menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal terhadap DPR RI.
“Aspirasi ini yang tersebut ingin kami ungkapkan hari ini agar ada solusi bagi nelayan yang mana sedang kesusahan,” kata pria yang disapa TW ini.
Sementara itu pengurus Gerbang Tani DPW DKI Ibukota James Willing mengataka keluhan lain terkait kewajiban pembuatan pangkalan kapal yang tersebut sangat memberatkan nelayan.
Menurut ia apabila tidaklah punya pangkalan kapal maka para nelayan akan didenda, yaitu apabila kapal masuk ke DKI Jakarta terancam sanksi berbentuk denda.
Ia bercerita pada pada waktu itu juga dirinya pernah diintimidasi akan dihapus SIUP bidang usaha miliknya. Kemudian kesulitan VMS, apabila kapal menepi akan kena denda, sedangkan ke laut tiada ada tempat parkir apalagi pada waktu ada gelombang yang tersebut besar.
“Kami penting keselamatan untuk menepi, tapi lantaran lewati zona kita akan kena denda," keluhnya.
Sementara nelayan kapal ke bawah 30 GT Najirin mengeluhkan peraturan VMS yang dimaksud sangat memberatkan bagi para nelayan kapal di bawah 30 GT.
Dirinya ingin pemerintah mengkaji ulang peraturan itu dikarenakan memberatkan nelayan. Pada pada waktu memasang VMS bayar Rp20 juta, belum setiap tahunnya bayar Rp6 jt dan juga suratnya Rp1 juta.
“Ini kan memberatkan kami para nelayan," tegasnya.
Najirin juga menginginkan untuk pembuatan surat surat lebih lanjut mempermudah nelayan, pemerintah jangan terlalu banyak memproduksi surat kriteria penerbitan kapal.
“Saya hitung ada 13 surat, surat ini, surat itu,kalau sanggup cukuplah empat atau lima," kata dia.
Ia juga meminta-minta Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) untuk lebih banyak mengerti di usaha ketika mencari ikan, bahkan dirinya menawarkan kongsi terhadap KKP untuk pencarian ikan.
"Saya punya tiga kapal dan juga biarlah kapal 3 saya kongsi ke KKP, saya cukup miliki kapal saja, hasil bagi dua, mereka itu biar mengerti bagaimana ketika kita berlayar cari ikan, belum komponen bakar, anak buah kapal, atau pungutan liar dari banyak oknum,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan sudah pernah menerima aspirasi masyarakat nelayan ini dan juga akan mengomunikasikan dengan Komisi IV DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Kelautan Perikanan.
Artikel ini disadur dari Gerbang Tani sampaikan persoalan nelayan Muara Angke ke DPR RI




