Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah lama memberlakukan diskon serta pemutihan bagi rakyat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan dan juga kesempatan untuk warga melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, komunitas belaka wajib membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap warga dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang digunakan memberlakukan diskon lalu pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan inisiatif penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 serta sebelumnya. Publik Jabar belaka wajib membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok juga denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, penduduk terus melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berbentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih serta kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, juga gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga melakukan konfirmasi tiada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang mana memiliki kendaraan lebih besar dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pengurus Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) kemudian menurunkan beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan lalu denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah keseluruhan tahun. Pembebasan ini mempunyai kriteria dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal kemudian asal kegiatan pemutihan pajak kendaraan dalam Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, warga belaka wajib melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi satu di antaranya kendaraan sosial keagamaan
- tidak di antaranya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang tersebut belum terdaftar
- tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di melawan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, juga bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025




