KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang berjalan ke 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Nusantara (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengungkapkan bahwa aksi individu pria bule atau warga negara asing yang tersebut menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang dimaksud menyebar dalam media sosial terjadi pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang mana disinyalir berlangsung pada Mingguan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, di dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara serta tidaklah diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang dimaksud tertuang di di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap khalayak dilarang berada pada atap kereta, di lokomotif, di pada kabin masinis, di dalam gerbong atau di bagian kereta yang mana peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, insiden yang dimaksud tersebar luas kemudian diketahui melalui dokumentasi pribadi di dalam Youtube yang dimaksud beredar kemudian telah dilakukan mengakibatkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang dimaksud bukan cuma melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap pendatang yang dimaksud tanpa hak berada pada pada kabin masinis, dalam atap kereta, pada lokomotif, di gerbong, atau di dalam bagian kereta yang mana peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan juga denda paling banyak Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 dan juga di Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengemukakan bahwa menghadapi persoalan hukum ini, KAI sudah pernah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan kemudian instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian mirip dalam masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki kemudian melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau untuk seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang tersebut berada ke wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan serta tidaklah melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berjanji untuk terus melindungi keselamatan, keamanan, kemudian kenyamanan operasional perkeretaapian ke seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024




