Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara dan juga berkas yang tersebut dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko di dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelak bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi rakyat yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata metode dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.

1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli lalu fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang mana telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah lama lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir lalu kendaraan tidaklah lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda sanggup mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang tersebut aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal pelanggan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling simpel serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling di dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button