3 Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai ketika ini masih mencuri perhatian sejumlah pihak sebab terdapat beberapa orang misteri di tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah dijalankan penyelidikan oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang mana meninggal dunia pada di malam hari 12 Agustus 2024 pada kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal di area kamar kosnya setelahnya diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari tindakan hukum bunuh diri itu, sejumlah pihak yang menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying lalu perundungan.
Setelah diadakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang benar disebabkan oleh perundungan. Bahkan di proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di acara PPDS yang mana melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang mana Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dilaksanakan oleh oknum dokter senior untuk almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini sudah pernah berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 institusi belajar atau di tempat sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang disebutkan meliputi membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, serta berbagai keperluan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di area luar biaya sekolah resmi yang dimaksud diadakan oleh oknum-oknum di kegiatan tersebut.
Pemalakan yang mana sudah diadakan sejak semester pertama itulah yang digunakan dinilai sangat memberatkan almarhumah juga keluarga. Faktor ini yang mana diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan di pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses tambahan lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.




