Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah lama berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) kemudian Pergerakan Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa di area depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang tersebut diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang mana sudah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap memperlihatkan konsisten pada putusan hukum yang dimaksud berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di tempat Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan meningkatkan kekuatan kepercayaan warga terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang adil kemudian bijak pada tindakan hukum ini. Keputusan yang mana tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidaklah masuk angin dengan menerima putusan PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin sebab diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mengupayakan MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.




