Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah serta meyakinkan menerima gratifikasi lalu langkah pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti banyak SGD18.000 juga Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum masih dengan subsider dua tahun.
Baca juga: Terungkap di area Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang dimaksud ia terima sama-sama pribadi pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi terdiri dari uang beberapa jumlah Rp650 jt haruslah dianggap suap sebab berhubungan dengan jabatan dan juga berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal yang dimaksud bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan juga Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang mana berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs ketika ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang tersebut ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs ketika ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi juga TPPU yang tersebut diadakan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang digunakan ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

