DPR Targetkan RUU Kementerian Negara juga RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Hal ini

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani berusaha mencapai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan juga RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan segera rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
“Ya kalau memang sebenarnya sudah ada selesai kemudian semuanya sudah ada dibahas dengan cukup kemudian baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang,” kata Puan pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya sudah menyepakati untuk mengakibatkan RUU Kementerian Negara disahkan di tempat paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak mengakibatkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidaklah keburu waktunya. Maka dari itu, tiada diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang mana akan datang,” kata Baidowi pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mengkaji juga menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan pada rapat pengambilan langkah tingkat I,” kata Awiek.




