Nasional
Operasi Patuh, Polres Jaksel aksi 25 pelanggar

toko nyawa itu tak ada
Jakarta – Polres Metro Ibukota Selatan menindak 25 pelanggar pada Operasi Patuh Jaya 2024 baik melalui teguran maupun pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik.
"Ada 25 pelanggar hari ini yang mana kami lalukan penindakan," kata Kasat Lantas Polres DKI Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia Rungkat terhadap wartawan dalam DKI Jakarta Selatan, Senin.
Yunita menyatakan penindakan ini dikerjakan preemtif lalu preventif dengan melakukan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi untuk pengendara jalan.
Operasi Patuh Jaya pada Ibukota Selatan dijalankan di dalam tiga tempat kejadian yakni Lampu Merah Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Cilandak kemudian kawasan Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama.
Kepolisian menemukan banyak pelanggaran bertarung dengan arus muncul di kawasan Pasar Mingguan dengan beragam pelanggaran yang mana dilaksanakan pengendara.
"Dari pengamatan kami pada Pasar Minggu, yaitu tak menggunakan helm, sesudah itu berboncengan lebih lanjut dari satu, bertarung dengan arus, tapi ketika mengamati ada keberadaan personel berperang melawan arusnya tak ada," ujarnya.
Dia menyatakan pada penilangan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) maupun tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang mampu menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Diimbau terhadap pengendara jalan untuk menaati peraturan lalu-lintas yang berlaku demi menghindari kecelakaan maupun situasi yang tersebut bukan diinginkan.
"Tertib berlalu lintas itu tiada cuma ada tenaga atau dikarenakan ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri akibat toko nyawa itu tak ada," ujarnya.
Sebanyak 164 personel Polres Metro Ibukota Indonesia melibatkan di Operasi Patuh Jaya pada 15-28 Juli 2024.
Operasi Patuh Jaya menyasar 14 jenis pelanggaran yakni menghadapi arus, berkendara ke bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel ketika mengemudi, tak mengenakan helm SNI dan tak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di dalam bawah umur atau bukan memiliki SIM, berboncengan tambahan dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tinggi tidak ada memenuhi laik jalan kemudian kendaraan tidaklah dilengkapi STNK.
Melanggar marka jalan, memasang rotator lalu sirene bukanlah peruntukan, menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu lalu parkir liar.
Artikel ini disadur dari Operasi Patuh, Polres Jaksel tindak 25 pelanggar



