Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik serta Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyampaikan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang digunakan menyangkut urusan politik dan juga kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber di dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum pada bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus penduduk biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan sejumlah sekali hukum yang dimaksud diperkosa, di area mana sumber daya kemudian energi hukum disedot agar sanggup menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang mana sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan oleh sebab itu tidaklah ada di Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada inovasi UU serta isinya bukan diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi sebab berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang dimaksud ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit di tempat mana hakim yang dimaksud diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang digunakan masuk pada periode kedua. Mahfud menyampaikan ada tiga orang hakim yang tersebut harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, tiada boleh ada pemberhentian hakim MK itu berhadapan dengan nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidak ada terlibat pemerintah di dalam pada kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak ada diangkat lagi. Kan bukan boleh di tempat pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.


