Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Penjualan Langsung Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku bisnis ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan regulasi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi kesulitan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan jualan produk-produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan sekolah serta wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud tak memadai lalu pelaksanaannya tak dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan prospek praktik pungli pada lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku usaha serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap tukang jualan kecil lalu pekerja. Ia menganggap peraturan yang mana hanya sekali fokus pada kemampuan fisik tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil kemudian mengempiskan pendapatan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran serta kegiatan ekonomi di regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, perasaan khawatir hilangnya pendapatan penjual kecil kemudian peritel yang digunakan nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu juga salah sasaran. Imbasnya para peniaga dan juga peritel yang tersebut selama ini sudah mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK serta kemiskinan yang makin mengkhawatirkan. Oleh dikarenakan itu, kondisi kebugaran ini semestinya tiada dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek serta penerapan zonasi larangan pelanggan produk-produk tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang tersebut semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli barang tembakau serta kurangnya informasi terhadap produk-produk tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo sudah menyuarakan kegelisahan penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohonkan adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang digunakan sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tidak ada pernah diajak diskusi kemudian beberapa orang kementerian yang mana menyetujui dinilai tiada berkaitan dengan segera dengan nasib tukang jualan ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi juga kesehatan, pada mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan penyelenggaraan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang mana efektif juga mempertimbangkan nasib penjual yang tersebut selama ini telah taat di dalam lapangan,” tutup dia.




