Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ di Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah semata-mata sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi mampu mengirimkan listrik secara segera untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka tidaklah lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah tarif listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang dimaksud ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang mana memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik serta memasarkan secara dengan segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di area mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara juga yang mana menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang mana berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas dan juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang serta tegas, Mulyanto menolak dan juga mengajukan permohonan pembahasan dijalankan dalam tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, serta Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI sudah pernah mendiskusikan seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang mana belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi serta regu perumus sudah ada mendiskusikan 63 pasal, yang telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru lalu 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang mana terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di dalam Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).




