Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Terwujudnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku perniagaan sektor kecil menengah untuk terlibat berpartisipasi memenuhi permintaan barang juga jasa pemerintah .Hanya belaka pada prakteknya, diduga sejumlah perusahaan-perusahaan berskala besar juga mengambil bagian memanfaatkan regulasi yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi persyaratan 40% TKDN sebagai aturan untuk mengambil bagian berpartisipasi pada memenuhi keperluan pengadaan barang dan juga jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
“Sebab pada implementasinya persyaratan 40% TKDN sejumlah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk bergabung proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup kritis terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah tidaklah gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang dimaksud mempunyai size modal yang mana unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati semata tanpa harus membuka potensi terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tersebut ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. otoritas mestinya melakukan verifikasi lalu validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa saja kontraproduktif kemudian bahkan menghambat pertumbuhan pembangunan ekonomi di negeri. “Lemahnya pengawasan pada lapangan, justru berpotensi menyebabkan pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang digunakan diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang digunakan menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang ditempuh pelaku kegiatan bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menciptakan kemudian mendaftarkan perusahaan pada skala yang mana memenuhi klasifikasi sektor kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang mana dilaksanakan secara daring hanya saja berdasarkan dokumen yang mana disampaikan, pelaku perniagaan ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen barang tertentu,” bebernya.




